Legal Forum RUU PPATK

  Kamis, 29 April 2021 - 21:18:54 WIB   -     Dibaca: 478 kali

Acara Legal Forum RUU PPATK diselenggarakan oleh PPATK. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana 2nd PPATK Legal Forum membahas bahwa terjadi perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana dalam hal pengamanan aset negara yaitu 1) Pihak yang didakwa tidak hanya subyek hukum tetapi termasuk aset yang diduga hasil dari tindak kejahatan. 2) Mekanisme hukum acara melibatkan hukum acara perdata 3). Putusan tidak hanya pidana tetapi juga ganti kerugian. RUU PPATK berujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Fiskal, Tindak Pidana Kepabeanan, serta di sisi lain RUU PPATK dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang dirampas oleh para pelaku kejahatan ekonomi.  Pada RUU PPATK, point utama adalah penjeraan atas adanya motif tindak pidana ekonomi. Hadir dari FH Untag Surabaya yaitu Dosen Dr. Yovita A. Mangesti, S.H, M.H., dan Ahmad Mahyani, S.H., M.H., M.Si. Kegiatan ini berlangsung pada 29 April 2021 secara virtual.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya